Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) :
- Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Copy Kartu Keluarga ( Direktur Utama )
- Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
- Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
- Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
Pesan Nama Perusahaan (min. 3 nama)
Lama Proses : 30 - 60 hari kerja
Dokumen PT yang didapat :
- Akta Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Kehakiman.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pendirian PMA
Persyaratan PMA :
- Copy Paspor Khusus orang asing dan copy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
- Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
- Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan.
- Copy Surat perjanjian Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman
- Nama Perusahaan - PT.
- Kedudukan dan bidang usaha.
- Komposisi Saham.
- Susunan Direksi dan Komisaris
- POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.
- Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham:
- Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
- List of Share holder direktur
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA
- Surat kuasa dari direktur yang ditunjuk untuk menghadap ke Notaris.
Lama Proses : 45 - 60 hari kerja
Dokumen PMA yang didapat :
- SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
- Domisili Perusahaan.
- NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
- Pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- SPPKP (Surat Pengusaha Pengukuhan Kena Pajak)
Pendirian CV
Persyaratan Pendirian CV :
- Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Copy Kartu Keluarga ( Direktur Utama )
- Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
- Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
- Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Lama Proses : 30 hari kerja
Dokumen CV yang didapat :
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan Negeri
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusan SIUJPT
Persyaratan SIUJPT :
- Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
- Foto copy KTP Penanggung Jawab
- Foto copy SIUP.
- Foto copy NPWP
- Foto copy Domisili Usaha.
- Foto copy SK Kehakiman.
- Foto copy TDP.
- Fotocopy Sewa/Kontrak/ Bukti Kepemilikan Kantor
- Daftar Peralatan Kantor
Lama Proses : 45 hari kerja
Pengurusan AMDAL & UKL/UPL
Persyaratan AMDAL & UKL/UPL :
- Akte Perusahaan
- SK. Kehakiman
- SIUP
- TDP
- Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NPWP Direktur Utama
- IMB Gudang
- UUG
- Fotocopy Blokplan
Lama Proses : 45 - 60 hari kerja
Pengurusan SIUJK
Persyaratan SIUJK :
- Sertifikat Tenaga Ahli (SKT/SKA).
- Akte Notaris, SK, Kehakiman, Domisili, NPWP, SIUP, & TDP
- Pass Photo 4x6 = 8 buah
- KTP Direktur.
- KTP Tenaga Ahli
- Laporan Keuangan.
- Sturtur Organisasi
-
ISO khusus Grade 6 & 7
Pengurusan API
Persyaratan API :
- Akte Perusahaan
- SK. Kehakiman
- SIUP
- TDP
- Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NPWP Direktur Utama
Lama Proses : 14 - 20 hari kerja
Pengurusan KITAS
Persyaratan KITAS :.
- Fotokopi Passpor full books.
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis
- Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
- Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
- Fotokopi KTP Direktur
- CV - Curriculum Vitae.
- Fotokopi Ijasah Terakhir.
- Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
- Fotokopi Kontrak Kerja.
Lama Proses : 20 - 30 hari kerja
Pengurusan KADIN
Persyaratan KADIN :
- Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
- Foto copy KTP Penanggung Jawab
- Foto copy SIUP.
- Foto copy NPWP
- Foto copy Domisili Usaha.
- Foto copy SK Kehakiman.
- Foto copy TDP.
- Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar.
- Perpanjang Kadin melampirkan copy KTA dan Sertifikasi lama
Lama Proses : 14 - 20 hari kerja